Langsung ke konten utama

HUKUM MENDENGAR SUARA PEREMPUAN BAGI LAKI-LAKI

Menurut pendapat ulama yang paling SHAHIH suara wanita tidak tergolong AURAT, namun bila dikhawatirkan terjadi fitnah atau menimbulkan rasa nikmat saat mendengarkannya maka mendengarkan suaranya menjadi HARAM.

وَصَوْتُهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ عَلَى الْأَصَحِّ لَكِنْ يَحْرُمُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ خَوْفِ الْفِتْنَةِ

“Dan suara wanita menurut pendapat yang paling shahih (benar) tidak termasuk aurat tetapi haram mendengarkannya dengan seksama bila dikhawatirkan terjadi fitnah”

Hasyiyah alBujairomi X/70

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL SYEKH AL BUTHI, SANG AL GHAZALI KECIL DARI SYAM...

(Oleh: KH. Rojih Ubab Maimoen) Suara-NU.com~ Mengenal Syekh Al Buthi, mengingatkan kita pada sosok Hujjatul Islam Al Imam Al Ghazali, seorang mujaddid yang menguasai berbagai ilmu pengetahuan. Demikian halnya Syekh Al Buthi. Kepakarannya telah diakui ulama sedunia. Ilmunya telah memenuhi berbagai penjuru bumi. Hingga pada hari syahidnya, seisi dunia menangis, meratapi kepergiannya.