Menurut pendapat ulama yang paling SHAHIH suara wanita tidak tergolong AURAT, namun bila dikhawatirkan terjadi fitnah atau menimbulkan rasa nikmat saat mendengarkannya maka mendengarkan suaranya menjadi HARAM.
وَصَوْتُهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ عَلَى الْأَصَحِّ لَكِنْ يَحْرُمُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ خَوْفِ الْفِتْنَةِ
“Dan suara wanita menurut pendapat yang paling shahih (benar) tidak termasuk aurat tetapi haram mendengarkannya dengan seksama bila dikhawatirkan terjadi fitnah”
Hasyiyah alBujairomi X/70
Komentar
Posting Komentar